“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kopdes MP ini benar-benar sudah memenuhi ketentuan, terutama dalam hal pengurus yang harus murni terdiri dari masyarakat tanpa keterlibatan aparat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.
Lebih lanjut Arman menyampaikan bahwa pembentukan Kopdes MP ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian masyarakat desa serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan bersama. Dengan terbentuknya Kopdes MP, diharapkan akan lahir berbagai program dan layanan yang mampu mendukung perkembangan ekonomi lokal di Kabupaten Pulau Taliabu. “Kami melakukan koordinasi langsung ke pusat, tanpa melalui provinsi,” tambahnya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!