Sofifi, Maluku Utara – Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara(Malut) belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terkait penahanan 11 warga oleh Polda Maluku Utara.
Penahanan tersebut terjadi saat mereka melaksanakan aksi unjuk rasa menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Position pada Jumat, 17 Mei 2025. Aksi itu direspon Polda Maluku Utara dengan menahan 27 warga, 11 di antaranya ditetapkan tersangka dan ditahan, sedangkan 16 lainnya dibebaskan.
Belasan warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, ditetapkan tersangka atas dugaan membawa senjata tajam saat aksi demonstrasi.
Penahanan 11 warga Haltim ini memantik reaksi publik, baik mahasiswa, politisi, hingga aktivis KONTRAS. Mereka menilai upaya yang dilakukan 11 warga itu tujuannya melindungi alam Maluku Utara dari kecaman oligarki tambang. Olehnya itu, publik mendesak Polda Maluku Utara untuk segera membebaskan belasan warga tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!