Ia berharap, ada keadilan bagi warga Maba Sangaji, bukan hanya sekedar ketenangan, tetapi juga perhatian serta tindakan nyata dari pihak yang berwenang.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan 11 orang sebagai tersangka akibat dugaan kepemilikan senjata tajam selama aksi penolakan terhadap aktivitas penambangan. Dari total 27 orang yang diamankan, 16 di antaranya telah dibebaskan setelah terbukti tidak memiliki senjata tajam.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan proses hukum yang harus dilalui.
Namun, Muh. Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam Nasional, menyatakan bahwa penempatan tersebut termasuk dalam kriminalisasi masyarakat adat. Menurutnya, narasi bahwa warga Maba Sangaji adalah preman merupakan cara aparat untuk mengizinkan tindakan represif terhadap mereka yang memperjuangkan hak hidupnya.
“Ini adalah kebrutalan negara melalui aparat kepolisian yang mencoba menarasikan suara masyarakat yang sedang berjuang,” tegas Muh. Jamil.
Dengan latar belakang perjuangan ini, masyarakat Maba Sangaji berharap suara mereka didengar dan perlindungan terhadap hak-hak yang mereka perjuangkan. Aksi yang terjadi di lapangan Jiko Mobon ini menunjukkan bahwa solidaritas dan kepedulian masyarakat masih terus terjadi meski dalam situasi yang sulit. (RR/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!