Tifo’ Bebaskan 11 Warga Haltim’ Suporter Sepakbola Menggema di Stadion Jiko Mobon

Ia berharap, ada keadilan bagi warga Maba Sangaji, bukan hanya sekedar ketenangan, tetapi juga perhatian serta tindakan nyata dari pihak yang berwenang.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan 11 orang sebagai tersangka akibat dugaan kepemilikan senjata tajam selama aksi penolakan terhadap aktivitas penambangan. Dari total 27 orang yang diamankan, 16 di antaranya telah dibebaskan setelah terbukti tidak memiliki senjata tajam.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Ternate Ringkus Seorang Pemuda Penjual Cap Tikus

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan proses hukum yang harus dilalui. 

Namun, Muh. Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam Nasional, menyatakan bahwa penempatan tersebut termasuk dalam kriminalisasi masyarakat adat. Menurutnya, narasi bahwa warga Maba Sangaji adalah preman merupakan cara aparat untuk mengizinkan tindakan represif terhadap mereka yang memperjuangkan hak hidupnya.

BACA JUGA  Hasil Vermin KPU Tikep, Ada 8 Parpol yang Dokumen Bacaleg-nya Diragukan

“Ini adalah kebrutalan negara melalui aparat kepolisian yang mencoba menarasikan suara masyarakat yang sedang berjuang,” tegas Muh. Jamil.

Dengan latar belakang perjuangan ini, masyarakat Maba Sangaji berharap suara mereka didengar dan perlindungan terhadap hak-hak yang mereka perjuangkan. Aksi yang terjadi di lapangan Jiko Mobon ini menunjukkan bahwa solidaritas dan kepedulian masyarakat masih terus terjadi meski dalam situasi yang sulit. (RR/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah