Sehari sebelumnya di media ini, Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengaku telah memanggil Kepala Dinas PUPR, Risman Iriyanto Jafar, untuk mengkonfirmasikan mengenai sistem swakelola kediaman Gubernur. Dari hasil konfirmasi itu, Samsuddin menjelaskan bahwa sistem tersebut tidak melanggar aturan.
Menurutnya, pelaksanaan sebuah proyek yang menggunakan pihak ketiga, atau swakelola sebetulnya soal pilihan, sistem mana yang perlu digunakan. Bukan berarti sistem swakelola tidak ada ketentuannya, seperti Kerja Sama Masyarakat (KSM) dan lain sebagainya, sepanjang dipenuhi ketentuannya maka tidak menjadi soal.
Ia memandang bahwa swakelola jarang dipakai dalam pengadaan suatu proyek, sehingga publik merasa ini adalah hal baru. Apalagi sistem sistem seperti ini baru pertama kali digunakan oleh Pemprov. Sistem swakelola ini bahkan telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kendati begitu, satu hal yang menjadi tanda tanya yaitu apakah sistem swakelola yang digunakan ini sudah disetujui LKPP dalam konteks formal atau tidak, publik meminta agar Pemprov lebih terbuka sehingga tidak menimbulkan polemik yang berdampak pada konsekuensi hukum nantinya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!