Soal Proyek Swakelola, DPRD Malut Agendakan Panggil Kadis PUPR Pekan Depan

Sehari sebelumnya di media ini, Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengaku telah memanggil Kepala Dinas PUPR, Risman Iriyanto Jafar, untuk mengkonfirmasikan mengenai sistem swakelola kediaman Gubernur. Dari hasil konfirmasi itu, Samsuddin menjelaskan bahwa sistem tersebut tidak melanggar aturan.

Menurutnya, pelaksanaan sebuah proyek yang menggunakan pihak ketiga, atau swakelola sebetulnya soal pilihan, sistem mana yang perlu digunakan. Bukan berarti sistem swakelola tidak ada ketentuannya, seperti Kerja Sama Masyarakat (KSM) dan lain sebagainya, sepanjang dipenuhi ketentuannya maka tidak menjadi soal.

BACA JUGA  BKN Larang ASN Ajukan Pindah Minimal 10 Tahun

Ia memandang bahwa swakelola jarang dipakai dalam pengadaan suatu proyek, sehingga publik merasa ini adalah hal baru. Apalagi sistem sistem seperti ini baru pertama kali digunakan oleh Pemprov. Sistem swakelola ini bahkan telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kendati begitu, satu hal yang menjadi tanda tanya yaitu apakah sistem swakelola yang digunakan ini sudah disetujui LKPP dalam konteks formal atau tidak, publik meminta agar Pemprov lebih terbuka sehingga tidak menimbulkan polemik yang berdampak pada konsekuensi hukum nantinya. (RS/Red)

BACA JUGA  Gegara Utang Piutang, PN Labuha Sita Aset Milik Oknum Anggota Polisi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah