Sofifi, Maluku Utara – DPRD Maluku Utara berencana memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Malut, Risman Iriyanto Jafar, dalam waktu dekat ini. Pemanggilan ini berkaitan dengan proyek swakelola pembangunan kediaman Gubernur Maluku Utara di Sofifi yang menelan anggaran sebesar Rp 8,8 miliar. Proyek ini diduga melanggar regulasi yang mengatur pelaksanaan swakelola.
Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, menyatakan bahwa pembukaan masa persidangan ketiga dijadwalkan pada 26 Mei 2025. Setelah itu, komisi yang membidangi infrastruktur akan segera menindaklanjuti dengan menyurati Dinas PUPR.
“Jadi setelah selesai pembukaan sidang dalam minggu itu juga kita akan panggil Kepala Finas PUPR terkait dengan proyek swakelola yang diduga bertentangan dengan regulasi swakelola,” ujar Ikbal Ruray, kepada awak media, Rabu (21/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!