Pemda Halsel Perpanjang PPKM, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin dan PCR

Halsel, Maluku Utara- Pemerintah Pusat menetapkan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) masuk kategori level tiga sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 8 Agustus.

Hal itu disampaikan Bupati Halsel Usman Sidik, melalui press rilis yang diterima Haliyora pada Selasa (27/7/2021)

Dalam rilisnya, Bupati Usman menjelaskan, Pemda Halsel telah melakukan rapat bersama OPD untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tertanggal 25 Juli, sebagaimana ditetapkan Pemerintah Pusat bahwa wilayah Halsel masuk kategori level tiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan mengikuti ketentuan.

BACA JUGA  Mantan Kaban BPBD Halsel Sebut Anggaran Toilet Huntap Diserahkan Melalui Kades

Adapun ketentuan tersebut yakni, pelaksanaan belajar mengajar dilaksanakan secara daring, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diberlakukan 75 persen work from home, kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, pasar tradisional pedagang kaki lima dan bengkel kecil, tempat cucian kendaraan dan lain-lain diizinkan membuka dengan tetap menerapkan prokes secara lebih ketat, kegiatan makan minum di tempat umum dibuka dengan persyaratan khusus, tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan 25 persen.

BACA JUGA  Terungkap di Persidangan, Honor Pansel Seleksi JPTP Maluku Utara Dibebankan Kepala BKD ke Peserta

Selain itu sambung Usman, kegiatan di area publik seperti taman umum dan tempat wisata juga ditutup untuk sementara waktu, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu, transportasi umum dan angkutan sewa diberlakukan dengan pengaturan 70 persen dengan menerapkan prokes secara ketat, bahkan pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukan PCR. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah