Halsel, Maluku Utara- Polsek Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan berhasil meringkus empat pelaku pengedar minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus, yang dalam melakukan aksinya menggunakan mobil minibus dengan nomor Polisi DG 1027 UP yang dikendarai David Noya.
Hal itu disampaikan Kapolsek Bacan Timur Ipda. Mardan kepada Haliyora Selasa, (27/7/2021).
Mardan mengatakan peredaran miras tradisional jenis Cap Tikus semakin marak di wilayah Bacan Timur, sehingga dapat memicu tindak pidana kejahatan maupun Lakalantas akibat mengkonsumsi miras.
“Maraknya peredaran miras di wilayah Bacan Timur juga menjadi pemicu tindak pidana kejahatan maupun Lakalantas akibat sering mengkonsumsi miras,” terangnya.
Lanjut Mardan, miras jenis cap tikus yang berhasil diamankan Personil Polsek Bacan Timur sebanyak 233 kantong dalam kemasan plastik dan 7 jerigen siap edar. “Para pengedar kita ringkus pada Senin malam (26/07/2021),” ungkap Mardan.
Dikatakan, empat pelaku pengedar Miras tersebut adalah wanita berstatus ibu rumah tangga (IRT).
“Mereka adalah ibu Alim, ibu Rusni, ibu Efa, dan ibu Elo. Sekarang diamankan personil Polsek kemudian diserahkan ke Polres Halsel, sedangkan barang bukti miras diserahakan ke Satuan Tahti Polres Halsel. Para pelaku kemudian diberikan pembinaan dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Mardan.
Ditambahkan, sebelumnya Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan, S.I.K., melalui Ps. Paursubbag Humas Polres Halsel, Bripka Reskiawan, S.H mengatakan, razia miras dilakukan untuk menekan angka kriminal dan lakalantas di Halsel, akibat minuman keras memicu terjadinya peristiwa kriminal dan lakakantas di Halsel.
“Razia dilaksanakan itu bertujuan demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah Halsel agar tetap kondusif,” tandasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!