Bobong, Haliyora
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Taliabu memberlakukan larangan mudik lebaran mulai Kamis, (06-05-2021), bagi pelaku perjalanan luar Daerah Provinsi Maluku Utara.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali kepada wartawan Haliyora, Selasa (04/05/2021)
Abdul Kadir mengatakan, mulai tanggal 6 Mei 2021, Pemerintah Daerah Pulau Taliabu berlakukan larangan mudik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu. Semua pintu masuk keluar pelabuhan diperketat penjagaan dan pengawasannya.
“Kalau perjalanan dalam Provinsi itu dibolehkan, tapi kalau perjalanan luar Provinsi itu tidak bisa, terkecuali pelaku perjalanan itu dalam rangka melaksanakan tugas, itu pun harus dibuktikan dengan surat perintah tugas baru dibolehkan, kalau tidak ada surat perintah tugas maka tidak bisa,” ungkap Dero sapaan akrab Abdul Kadir.
Dikatakan, peraturan tersebut berlaku secara nasional, sehingga pelaku perjalanan luar Provinsi Maluku Utara juga tidak diperboleh masuk terkecuali yang melaksanakan tugas, begitu pun sebaliknya.
“Ini instruksi Presiden dan berlaku di seluruh Indonesia, jadi mulai tanggal 6 Mei itu kita sudah perketat seluruh pintu masuk ke Taliabu. Kalau kedapatan maka yang bersangkutan akan dirapid tes dan dikarantina,” jelasnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu agar tidak melakukan perjalanan luar Daerah Provinsi Maluku Utara di atas tanggal 6 Mei.
“Mari kita sama-sama mentaati perintah ini, karena jika kedapatan maka sanksinya yang bersangkutan akan langsung di rapid dan dikarantina sesuai dengan ketentuan,” tutupnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!