BKN Larang ASN Ajukan Pindah Minimal 10 Tahun

Haliyora.id, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun.

ASN, termasuk PNS diminta berkomitmen pada profesinya dan menjaga integritas dengan memegang kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.

Di antaranya misalnya, perjanjian tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah dalam kurun waktu yang ditandatangani saat mendaftar seleksi calon ASN. Penegasan ini diberikan lantaran masih banyak PNS muda yang bimbang karena bekerja jauh dari keluarga dan kampung halaman.

BACA JUGA  Kaban BKD Morotai: ASN Mulai Libur Besok, Puskesmas Tetap Melayani

“Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS. Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegas Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari detik.com, Sabtu (25/01/2025).

BACA JUGA  Wawali Tikep Warning ASN di Daratan Oba 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah