Haliyora.id, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun.
ASN, termasuk PNS diminta berkomitmen pada profesinya dan menjaga integritas dengan memegang kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.
Di antaranya misalnya, perjanjian tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah dalam kurun waktu yang ditandatangani saat mendaftar seleksi calon ASN. Penegasan ini diberikan lantaran masih banyak PNS muda yang bimbang karena bekerja jauh dari keluarga dan kampung halaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS. Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegas Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari detik.com, Sabtu (25/01/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya