Di Halmahera Selatan, Nelayan Penerima Bantuan Dievaluasi 6 Bulan Sekali

Idris Ali menegaskan pentingnya kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kelompok penerima bantuan. Salah satu bantuan poin dalam kesepakatan tersebut menyatakan bahwa perikanan tidak boleh dijual maupun berpindah tangan. 

“Setiap enam bulan, tim kami akan melakukan evaluasi. Jika bantuan yang diberikan disalahgunakan dan tidak digunakan sesuai peruntukan, maka akan ditarik kembali dan diserahkan kepada nelayan yang lebih membutuhkan,” tegasnya.

BACA JUGA  Dapat Kucuran Dana Rp 42 Miliar, DKP Halsel Fokus Genjot Produksi Nelayan

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa program pengadaan bantuan nelayan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah diprogram melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp 36 miliar. “Bantuan yang kami salurkan ini juga merupakan bagian dari target kegiatan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati,” pungkas Idris Ali. (*RMI/Red)

BACA JUGA  Bikin Resah, Polisi Razia Puluhan Knalpot Bising di Sofifi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah