Idris Ali menegaskan pentingnya kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kelompok penerima bantuan. Salah satu bantuan poin dalam kesepakatan tersebut menyatakan bahwa perikanan tidak boleh dijual maupun berpindah tangan.
“Setiap enam bulan, tim kami akan melakukan evaluasi. Jika bantuan yang diberikan disalahgunakan dan tidak digunakan sesuai peruntukan, maka akan ditarik kembali dan diserahkan kepada nelayan yang lebih membutuhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa program pengadaan bantuan nelayan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah diprogram melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp 36 miliar. “Bantuan yang kami salurkan ini juga merupakan bagian dari target kegiatan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati,” pungkas Idris Ali. (*RMI/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!