Ternate, Maluku Utara – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menyoroti permasalahan tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan oleh CV. Gelora Bhakti Mandiri kepada pihak penyalur material, khususnya pemasok bahan bangunan dalam proyek yang dikerjakan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Muhammad Syaiful, menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran dalam proyek baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, kerap terjadi akibat kendala administrasi dan keterlambatan anggaran dari pemerintah. Namun demikian, menurutnya, kontraktor tetap harus bertanggung jawab terhadap kewajibannya.
“Kontraktor harus siap dengan segala konsekuensi yang telah disepakati dalam kontrak, termasuk termin pembayaran dan jaminan pelaksanaan pekerjaan. Jaminan tersebut mencerminkan kesiapan modal dari kontraktor,” ujar Syaiful kepada wartawan yang dikonfirmasi lewat whatsapp, Selasa (20/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!