Berdasarkan pantauan Haliyora id, massa aksi membawa spanduk yang bertuliskan,” bebaskan 11 masyarakat Adat dan hentikan aktivitas pertambangan di Maluku Utara.” Masa aksi juga sempat membakar ban sehingga menimbulkan saling dorong dengan aparat kepolisian.
“Kalau 11 warga belum dikeluarkan, maka hentikan dulu aktivitas PT. Position sementara waktu,” ujar Ais, salah satu masa aksi.
Menurut informasi yang dihimpun, untuk sementara, 11 warga yang ditahan oleh Polda Maluku Utara telah dipindahkan di Rutan Jambula.
Sebelumnya pada Jumat, 17 Mei lalu, sekelompok warga menggelar aksi demonstrasi menolak kehadiran PT. Positon, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Halmahera Timur. Sedikitnya 27 orang demonstran diamankan polisi karena dugaan membawa senjata tajam. Mereka digiring ke Polda Maluku Utara untuk diperiksa. Dari pengembangan penyidikan, 11 warga ditetapkan tersangka sementara 16 lainnya dibebaskan. (RR/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!