Aliansi Masyarakat Adat Kepung Polda Malut, Tuntut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan 11 orang tersangka, buntut dari kepemilikan sajam saat aksi penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur. 

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono kepada wartawan mengatakan bahwa dari 27 orang yang diamankan karena membawa senjata tajam. 11 orang sudah ditetapkan tersangka sementara 16 orang sudah dibebaskan.

BACA JUGA  Seorang Guru di SMPN Unggulan Pulau Morotai Tiba-tiba Dimutasi

“Ada 16 orang sudah kami bebaskan karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melaksanakan aksi,” kata Kombes Bambang. Senin (19/5/2025) kemarin. 

Sementara itu, Muh. Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam Nasional menilai pernyataan Polda Malut yang menyebut warga membawa senjata tajam dan melakukan tindakan premanisme merupakan upaya pengalihan isu guna membenarkan tindakan represif aparat terhadap masyarakat

BACA JUGA  Alasan Kunjungan Wakajati Malut, Oknum Pejabat Kejari Diduga Pungli Pejabat Taliabu

“Artinya, polisi sedang membangun narasi bahwa masyarakat adat Maba sangaji adalah preman. Ini merupakan tindakan kriminalisasi brutal yang dilakukan oleh negara melalui tangan-tangan aparat kepolisian terhadap warga yang tengah memperjuangkan ruang hidupnya dari ancaman perampasan,” jelas Muh. Jamil, dalam siaran pers, Senin kemarin (19/05). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah