Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan 11 orang tersangka, buntut dari kepemilikan sajam saat aksi penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono kepada wartawan mengatakan bahwa dari 27 orang yang diamankan karena membawa senjata tajam. 11 orang sudah ditetapkan tersangka sementara 16 orang sudah dibebaskan.
“Ada 16 orang sudah kami bebaskan karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melaksanakan aksi,” kata Kombes Bambang. Senin (19/5/2025) kemarin.
Sementara itu, Muh. Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam Nasional menilai pernyataan Polda Malut yang menyebut warga membawa senjata tajam dan melakukan tindakan premanisme merupakan upaya pengalihan isu guna membenarkan tindakan represif aparat terhadap masyarakat
“Artinya, polisi sedang membangun narasi bahwa masyarakat adat Maba sangaji adalah preman. Ini merupakan tindakan kriminalisasi brutal yang dilakukan oleh negara melalui tangan-tangan aparat kepolisian terhadap warga yang tengah memperjuangkan ruang hidupnya dari ancaman perampasan,” jelas Muh. Jamil, dalam siaran pers, Senin kemarin (19/05).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!