Kejari Ternate Tagih Retribusi Alat Berat Senilai Ratusan Juta 

Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, membantu UPTD Samsat Kota Ternate menarik retribusi alat berat dari 28 orang pemilik, senilai ratusan juta. 

Langkah ini dilakukan Kejari, agar pemilik alat berat bisa patuh dan taat aturan, karena sebelumnya pemilik alat berat tidak tahu jika saat ini sudah ada penarikan retribusi. 

BACA JUGA  Konfercab PDIP Halmahera Selatan Digelar Akhir Tahun Ini

Hal ini diungkapkan Andi Rachman, Kasi Datun Kejari Ternate, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (20/5/2025). “Jadi kita sedang membantu UPTD Samsat Kota Ternate, untuk menarik retribusi alat berat. jumlah yang kita tagihkan kepada sekitar 28 pemilik alat berat yang terdata sementara ini,” ungkapnya. 

Ia menyebutkan, bahwa langkah ini dilakukan sejak minggu lalu, dimana para pemilik alat berat diundang langsung untuk hadiri agenda yang tujuannya menarik retribusi itu. 

BACA JUGA  Sidang Besok, KUA-PPAS 2024 Morotai Segera Dibahas
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah