Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, membantu UPTD Samsat Kota Ternate menarik retribusi alat berat dari 28 orang pemilik, senilai ratusan juta.
Langkah ini dilakukan Kejari, agar pemilik alat berat bisa patuh dan taat aturan, karena sebelumnya pemilik alat berat tidak tahu jika saat ini sudah ada penarikan retribusi.
Hal ini diungkapkan Andi Rachman, Kasi Datun Kejari Ternate, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (20/5/2025). “Jadi kita sedang membantu UPTD Samsat Kota Ternate, untuk menarik retribusi alat berat. jumlah yang kita tagihkan kepada sekitar 28 pemilik alat berat yang terdata sementara ini,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa langkah ini dilakukan sejak minggu lalu, dimana para pemilik alat berat diundang langsung untuk hadiri agenda yang tujuannya menarik retribusi itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!