Kejari Ternate Tagih Retribusi Alat Berat Senilai Ratusan Juta 

Meski para pemilik alat berat proaktif dan penuhi panggilan dari pihaknya, akan tetapi nanti dilihat bulan ini progresnya bagaimana. “Karena kalau nilai total yang ditagih sekitar Rp 200 jutaan,” katanya. 

Menurutnya para pemilik kendaraan alat berat tidak membandel karena sebelumnya mereka tidak mengetahui kalau sekarang sudah ada penarikan retribusi alat berat. “Karena peraturannya baru diketuk di tahun 2024 jadi mereka baru tahu,” tandasnya.

BACA JUGA  Lusa, Ukom Jabatan Sekda Kota Ternate Digelar

Ia berharap pemilik alat berat bisa patuh terhadap aturan karena ini demi pembangunan yang ada di Kota Ternate dan secara umum di Provinsi Maluku Utara. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah