Meski para pemilik alat berat proaktif dan penuhi panggilan dari pihaknya, akan tetapi nanti dilihat bulan ini progresnya bagaimana. “Karena kalau nilai total yang ditagih sekitar Rp 200 jutaan,” katanya.
Menurutnya para pemilik kendaraan alat berat tidak membandel karena sebelumnya mereka tidak mengetahui kalau sekarang sudah ada penarikan retribusi alat berat. “Karena peraturannya baru diketuk di tahun 2024 jadi mereka baru tahu,” tandasnya.
Ia berharap pemilik alat berat bisa patuh terhadap aturan karena ini demi pembangunan yang ada di Kota Ternate dan secara umum di Provinsi Maluku Utara. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!