Dengan adanya IPR, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya alam di sekitar mereka secara legal tanpa harus melanggar hukum. Hal ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah melalui royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain mendorong legalisasi tambang rakyat, Kapolda juga menyarankan pembentukan koperasi khusus yang dapat mengelola tambang-tambang tersebut. Pembentukan koperasi bertujuan untuk menjamin pengelolaan yang transparan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa.
Waris menambahkan bahwa dengan adanya koperasi yang mengelola tambang rakyat, seluruh warga desa dapat menikmati Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya. “Hal ini penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah pertambangan,” tutupnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!