Dosen Fakultas Ekonomi itu juga mengatakan bahwa swakelola dalam pengadaan barang dan jasa, pada kondisi tertentu dibolehkan sepanjang tidak menyalahi regulasi, baik Perpres maupun peraturan LKPP. Penegasan tidak menyalahi regulasi ini menunjukkan bahwa ada justifikasi swakelola atau syarat yang harus dipenuhi untuk suatu proyek dengan nilai besar namun di-swakelolakan.
“Karena itu, untuk memastikan bahwa proses ini tidak menyalahi aturan dan tidak menjadi bahan perdebatan, hemat saya DPRD sebagai lembaga yang diberi hak istimewa oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan penting untuk mempertanyakan hal ini. Tentu dengan cara mengundang Karo PBJ dan Kadis PUPR,” kata Azis.
Azis Hasyim juga meminta penjelasan Kabag Pengelolaan Barang dan Jasa BPBJ Hairil Hi. Hukum, soal komentarnya bahwa ini adalah justifikasi kediaman gubernur sebagai kategori ringan atau sederhana sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021.
“Ini di pasal berapa, atau kalau di lampiran bunyinya seperti apa, terus kalau rehab kediaman gubernur masuk swakelola yang tidak dibatasi nilainya atau masuk tipe swakelola IV, apakah itu dikerjakan oleh kelompok masyarakat. Ataukah rehab kediaman gubernur masuk dalam usulan kelompok masyarakat.
“Karena penjelasan dalam peraturan LKPP nomor 3 tahun 2021 menjelaskan tipe IV pekerjaaan swakelola dilaksanakan oleh kelompok masyarakat, ini yang harus dijelaskan oleh BPBJ,” sambungnya.
Sementara itu, politisi senior Maluku Utara, Ishak Naser, juga memberikan tanggapan terkait hal ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!