Sofifi, Maluku Utara – Kabag Pengelolaan Barang dan Jasa di Biro PBJ Setda Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, buka suara terkait renovasi kediaman Gubernur di Sofifi yang menggunakan sistem swakelola.
Hairil yang dikonfirmasi mengenai dasar regulasi yang mendasari penggunaan metode swakelola ini, menurutnya, hal itu telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 3 Tahun 2021.
“Swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian atau lembaga, atau organisasi lain masyarakat, atau kelompok masyarakat. Jadi, pekerjaan konstruksi dengan swakelola diatur dalam peraturan ini,” jelas Hairil, saat dihubungi, Jumat (9/5/2025).
Mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Morotai, yang baru menduduki jabatan baru di Pemprov Malut ini menjelaskan bahwa renovasi kediaman gubernur tersebut dikategorikan sebagai rehabilitasi ringan.
“Dalam sistem swakelola, pekerjaan konstruksi sederhana seperti rehabilitasi dan renovasi dapat dilaksanakan sesuai dengan LKPP No 3 Tahun 2021. Jadi, pekerjaan rehabilitasi rumah Gubernur itu termasuk rehabilitasi ringan, bukan bangunan baru, dan dikategorikan sebagai pekerjaan sederhana,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!