Terlapor yang dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan, namun saat ini yang bersangkutan sudah kabur dan kita buru keberadaanya
AKBP Cahyo Widiatmoko (Kapolres Kepulauan Sula)
Sanana, Maluku Utara- Kepolisian Resort Kepulauan Sula menetapkan JB alias Judin (30 tahun), warga Desa Wailia di Kecamatan Sulabesi Timur sebagai buronan.
Judin ditetapkan oleh polisi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindakan pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan Laporan polisi : LP/B/199/XII/2022/SPKT RES SULA tanggal 24 November 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku JB alias Judin (30) dikenakan pasal 81 ayat (1) tahun 2014 UU RI tahun 2016 penetapan Perpu No 1 tahun 2016 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Polres Sula juga meminta kepada warga masyarakat yang melihat pelaku dapat melaporkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Sula
Sementara Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widiatmoko saat dikonfirmasi wartawan Jum’at (5/5/2823), membenarkan terkait informasi tersebut.
Kata Cahyo, pelaku kini tengah diburu oleh polisi. “Itu terlapor yang dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan, namun saat dilaporkan yang bersangkutan sudah kabur dan saat ini sedang kita buru keberadaanya. Kita juga sudah terbitkan DPO yang bersangkutan,” tandas AKBP cahyo Widiatmoko. (RSF-2)