Lebih lanjut, Hairil juga mengungkapkan bahwa dalam lampiran LKPP No 3 Tahun 2021 terdapat pembagian tipe swakelola, yaitu Tipe I, II, III, dan IV.
Ia menekankan bahwa Tipe IV tidak memiliki batasan nilai minimum atau maksimum tertentu.
“Swakelola tipe IV menjelaskan bahwa tidak ada batasan nilai minimum atau maksimum yang spesifik, tetapi tetap memerlukan dokumen perencanaan dan pengendalian yang memadai,” tutup Hairil.
Sebagai informasi, renovasi kediaman Gubernur Maluku Utara di Sofifi dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 sebesar Rp 8 miliar. Proyek ini direncanakan selesai dalam waktu 90 hari kalender, mencakup rekonstruksi empat bangunan yaitu kediaman gubernur, aula, istana rakyat (guest house), dan rumah jaga. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!