Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Imran, membenarkan bahwa regulasi mengenai hak protokoler DPRD berlaku sama di semua daerah karena pada prinsipnya itu sesuai dengan Istruksi Presiden. Namun ia mengakui bahwa implementasinya kerap terkendala oleh sistem baru, terutama dalam hal pengadaan kendaraan dinas.
“Persoalan kendaraan dinas memang masih belum tuntas. Sistem baru ini menyulitkan dan perlu penyesuaian di berbagai daerah. Kami mendorong agar ada evaluasi dari pemerintah pusat,” pungkas Rusdi. (Mg01/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!