Ia menyebutkan, salah satu isu yang dibahas adalah kendaraan dinas. Proses pelelangan kendaraan dinas DPRD Halteng sebenarnya telah direncanakan sejak Desember 2024, namun hingga kini belum terealisasi karena terhambat sistem baru yang diterapkan pemerintah pusat.
“Bukan hanya di Halteng, bahkan di Kota Ternate pun proses pelelangan belum berjalan karena masih menyesuaikan dengan sistem tersebut. Ini yang menjadi kendala teknis di lapangan,” ujarnya.
Saat ini, kata Ridwan, DPRD Halteng baru memiliki satu unit kendaraan dinas pimpinan. Sementara di Kota Ternate, kendaraan dinas sudah mencakup kebutuhan rumah tangga kelembagaan DPRD. Menyikapi kondisi ini, pihaknya berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemda Halteng, termasuk menyusun peraturan bupati (Perbup) untuk menyesuaikan hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD.
“Tujuannya agar tidak ada perbedaan dalam pelayanan antara pimpinan dan anggota DPRD. Ini penting demi efisiensi dan keadilan dalam kelembagaan,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!