Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Hasni A. Sangaji (52) pada 14 April 2025. Aksi pencurian itu terjadi di kediaman korban, saat pelaku masuk ke kamar dan mengambil perhiasan emas yang tersimpan di dalam lemari.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, membenarkan informasi tersebut. “Setelah melakukan aksinya, pelaku kembali ke rumahnya di Tidore, membawa sejumlah perhiasan hasil curian,” kata Umar kepada Haliyora, Kamis (8/5/2025).
Adapun barang-barang yang diambil pelaku berupa 11,4 gram emas dengan rincian, gelang emas bentuk love seberat 1,95 gram, kalung berbentuk kupu-kupu seberat 3,04 gram, serta dua cincin emas masing-masing seberat 3 gram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 22 juta.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!