AKBP Aditya menegaskan bahwa walaupun pengendara motor itu salah, namun seluruh anggota POLRI tidak dibenarkan melakukan pemukulan.
“Pengendara memang melakukan pelanggaran, namun anggota tidak dibenarkan melakukan pemukulan. Oknum tersebut telah kami nonaktifkan dari Satuan Lalu Lintas dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Halteng,” ungkap AKBP Aditya, Kamis (8/5/2025).
Insiden itu terekam dalam sebuah video yang tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat kejadian berawal Ketika Bripka S bersama personel Satlantas lainnya melaksanakan tugas kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Desa Lelief.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!