Dirinya menegaskan, polisi tetap berkomitmen mengungkap jaringan pertambangan ilegal itu.
Iptu Gian juga menjelaskan bahwa prioritas pengusutan akan difokuskan terlebih dahulu pada kasus di Desa Anggai sebelum melanjutkan ke lokasi lainnya di Pulau Obi.
“Rencananya, kasus di Pulau Obi akan kita naikan lebih dulu. Sementara itu, lokasi lain seperti Desa Kusubibi akan menyusul, namun semua aktivitas di sana sudah kami hentikan,” tambahnya.
Gian menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap para pelanggar. “Jumlah calon tersangka cukup banyak dan akan diumumkan setelah penetapan resmi dilakukan. Nanti tunggu rilis resmi setelah penetapan tersangka,” tandasnya.
Polres Halmahera Selatan menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di Bumi Saruma, Kabupaten Halmahera Selatan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!