Ternate, Maluku Utara – Penyidik Reskrim Polres Halmahera Selatan kini telah mengidentifikasi calon tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Anggai dan Desa Manatahan di Pulau Obi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap aktivitas pertambangan yang merugikan lingkungan dan melanggar peraturan.
Sebelumnya, dua titik lokasi tambang ilegal tersebut telah ditutup dengan pemasangan garis polisi oleh tim gabungan dari Polres Halsel dan Polda Maluku Utara. Hal ini dilakukan untuk menghentikan segala aktivitas yang dapat merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Gian C. Jumario, mengkonfirmasi bahwa proses penyidikan telah mengarah pada sejumlah individu yang diduga terlibat.
“Calon tersangka sudah ada, tinggal kita naikkan secara serempak. Saat ini masih dalam proses, karena jumlahnya cukup banyak,” ungkap Iptu Gian, Rabu (7/5/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya








