Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 30 April 2025, berdasarkan hasil audit yang diterima penyidik pada 27 Maret 2025 lalu.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyelewengan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Ternate, yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan pembinaan olahraga.
Kejari Ternate memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 801 juta itu. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!