Sanana, Maluku Utara- Oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula inisial FP alias Feredi bakal segera diberhentikan dari keanggotaan DPRD.
Anggota Komisi II DPRD itu akan diberhentikan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan irigasi di Desa Kaporo.
FS yang juga anggota Fraksi Demokrat itu kini ditahan oleh Penyidik Polda Malut, sehingga DPC Demokrat Sula akan memberhentikan dirinya dari keanggotaan DPRD di Sula.
Hal itu disampaikan Plt. Ketua DPC Demokrat Sula Agustinus Tamo Mbapa, kepada Haliyora, Selasa (8/2/2022)
Agustinus mengatakan, selai diberhentikan dari anggota DPRD, FS juga dipecat dari keanggotaan dan kepengurusan partai.
“Semua kader Partai Demokrat itu sudah menandatangani pakta Integritas pada saat mau ikut caleg lalu, sehingga apabila kader tersebut kemudian tersanjung kasus dugaan korupsi seperti ini, maka segera dipecat dan diproses Pergantian Antar Waktu (PAW). Jadi untuk PAW saudara FS ini sementara diproses, karena yang bersangkutan telah mencoreng nama baik partai,” ungkapnya.
Agustinus menambahkan, DPC Demokrat Sula juga sudah menyurat ke DPRD untuk menahan hak-hak FS seperti gaji dan uang perjalanan dinas dan lain-lain.
“Jadi kalau diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan jika terbukti bersalah maka sudah menjadi resiko kader yang bersangkutan dan harus diterima,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!