Pemkot Tikep Berlakukan Sanksi Pemotongan TTP ASN, Pejabat Juga Bisa Dinonjobkan 

- Editor

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo

Bagi ASN yang tidak ikut apel atau hadir tapi tidak ikut apel maka TTP nya dipotong 3 persen, termasuk saya. Ini berlaku juga bagi yang tidak masuk kantor

Ismail Dukomalamo (Sekrataris Daerah Pemkot Tikep)

Tidore, Maluku Utara- Siap-siap, terhitung mulai 1 Juni 2023, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan para pejabat.

Penerapan sanksi ini menyusul diterbitkannya Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian surat edaran Walikota Tidore Kepulauan terkait jam kerja ASN.

Pemberian sanksi disiplin itu berupa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN termasuk juga para pejabat tinggi yang tidak mengikuti apel pagi.

“Bagi ASN yang tidak ikut apel atau hadir tapi tidak ikut apel maka TTP nya dipotong 3 persen, termasuk saya. Ini berlaku juga bagi yang tidak masuk kantor,” tegas Sekda Tikep, Ismail Dukomalamo ketika diwawancarai wartawan, Kamis (1/6/2023).

BACA JUGA  Intip Progres Pekerjaan Infrastruktur Smart City di Bumi Saruma Halsel

Selain pemotongan TTP untuk yang tidak mengikuti apel, pemerintah juga memberlakukan pemotongan TTP sebesar Rp 25 persen untuk pimpinan OPD yang tidak mengikuti agenda-agenda penting seperti upacara kenegaraan, kemudian kegiatan-kegiatan yang sifatnya penting.

Berita Terkait

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan
Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD
Pemkab Halsel Gelontorkan Anggaran Tangani Ratusan ODGJ
Berita ini 1,081 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:34 WIT

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 20:40 WIT

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 April 2025 - 20:36 WIT

Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIT

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi

Headline

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:40 WIT

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Headline

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIT

error: Konten diproteksi !!