Pemkot Tikep Berlakukan Sanksi Pemotongan TTP ASN, Pejabat Juga Bisa Dinonjobkan 

- Editor

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo

Bagi ASN yang tidak ikut apel atau hadir tapi tidak ikut apel maka TTP nya dipotong 3 persen, termasuk saya. Ini berlaku juga bagi yang tidak masuk kantor

Ismail Dukomalamo (Sekrataris Daerah Pemkot Tikep)

Tidore, Maluku Utara- Siap-siap, terhitung mulai 1 Juni 2023, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan para pejabat.

Penerapan sanksi ini menyusul diterbitkannya Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian surat edaran Walikota Tidore Kepulauan terkait jam kerja ASN.

Pemberian sanksi disiplin itu berupa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN termasuk juga para pejabat tinggi yang tidak mengikuti apel pagi.

“Bagi ASN yang tidak ikut apel atau hadir tapi tidak ikut apel maka TTP nya dipotong 3 persen, termasuk saya. Ini berlaku juga bagi yang tidak masuk kantor,” tegas Sekda Tikep, Ismail Dukomalamo ketika diwawancarai wartawan, Kamis (1/6/2023).

BACA JUGA  Parkir Berlapis di Depan Pasar Higienis dan Barito Ternate Bikin Macet

Selain pemotongan TTP untuk yang tidak mengikuti apel, pemerintah juga memberlakukan pemotongan TTP sebesar Rp 25 persen untuk pimpinan OPD yang tidak mengikuti agenda-agenda penting seperti upacara kenegaraan, kemudian kegiatan-kegiatan yang sifatnya penting.

Berita Terkait

Perampingan OPD Pemprov Malut Berpotensi Mandeg
Pemprov Malut Masih Tertahan di Zona Merah MCP KPK, Wagub Akui Berat Naik Level
Audit Kinerja Polres Sula, Irwasda Polda Malut Ingatkan Ini ke Anggota
Pemprov Maluku Utara Siapkan Aparaturnya Ikut ProASN
Kata Pengamat Soal Tambang Kasubibi di Halsel: Negara Harus Berpihak ke Isi Perut Rakyat Kecil
Malut United Jamu Tim Raksasa di Penghujung 2025, Ada Klubnya Tom Haye, Lihat Jadwal Lengkap
Erwin Ributkan Dana Parpol, Akademisi Unipas Morotai: Harus Proporsional
DPRD Dukung Pemkab Halteng Naikan Insentif untuk Lansia di 2026
Berita ini 1,102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 20:51 WIT

Perampingan OPD Pemprov Malut Berpotensi Mandeg

Selasa, 11 November 2025 - 20:22 WIT

Pemprov Malut Masih Tertahan di Zona Merah MCP KPK, Wagub Akui Berat Naik Level

Selasa, 11 November 2025 - 19:15 WIT

Audit Kinerja Polres Sula, Irwasda Polda Malut Ingatkan Ini ke Anggota

Selasa, 11 November 2025 - 17:01 WIT

Pemprov Maluku Utara Siapkan Aparaturnya Ikut ProASN

Selasa, 11 November 2025 - 15:42 WIT

Kata Pengamat Soal Tambang Kasubibi di Halsel: Negara Harus Berpihak ke Isi Perut Rakyat Kecil

Berita Terbaru

Kantor Gubernur Maluku Utara

Headline

Perampingan OPD Pemprov Malut Berpotensi Mandeg

Selasa, 11 Nov 2025 - 20:51 WIT

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (Foto Istimewa)

Headline

Pemprov Maluku Utara Siapkan Aparaturnya Ikut ProASN

Selasa, 11 Nov 2025 - 17:01 WIT

error: Konten diproteksi !!