Pemkot Tikep Berlakukan Sanksi Pemotongan TTP ASN, Pejabat Juga Bisa Dinonjobkan 

Bagi ASN yang tidak ikut apel atau hadir tapi tidak ikut apel maka TTP nya dipotong 3 persen, termasuk saya. Ini berlaku juga bagi yang tidak masuk kantor

Ismail Dukomalamo (Sekrataris Daerah Pemkot Tikep)

Tidore, Maluku Utara- Siap-siap, terhitung mulai 1 Juni 2023, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan para pejabat.

Penerapan sanksi ini menyusul diterbitkannya Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian surat edaran Walikota Tidore Kepulauan terkait jam kerja ASN.

BACA JUGA  Gelar Perkara Kasus Sewa Alat Berat PUPR Halsel Menunggu Hasil Audit

Pemberian sanksi disiplin itu berupa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN termasuk juga para pejabat tinggi yang tidak mengikuti apel pagi.

“Bagi ASN yang tidak ikut apel atau hadir tapi tidak ikut apel maka TTP nya dipotong 3 persen, termasuk saya. Ini berlaku juga bagi yang tidak masuk kantor,” tegas Sekda Tikep, Ismail Dukomalamo ketika diwawancarai wartawan, Kamis (1/6/2023).

BACA JUGA  Formasi AKD DPRD Halsel Resmi Terbentuk, Anggota Dapil 5 Kuasai Komisi

Selain pemotongan TTP untuk yang tidak mengikuti apel, pemerintah juga memberlakukan pemotongan TTP sebesar Rp 25 persen untuk pimpinan OPD yang tidak mengikuti agenda-agenda penting seperti upacara kenegaraan, kemudian kegiatan-kegiatan yang sifatnya penting.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah