Bagi ASN yang tidak ikut apel atau hadir tapi tidak ikut apel maka TTP nya dipotong 3 persen, termasuk saya. Ini berlaku juga bagi yang tidak masuk kantor
Ismail Dukomalamo (Sekrataris Daerah Pemkot Tikep)
Tidore, Maluku Utara- Siap-siap, terhitung mulai 1 Juni 2023, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan para pejabat.
Penerapan sanksi ini menyusul diterbitkannya Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian surat edaran Walikota Tidore Kepulauan terkait jam kerja ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian sanksi disiplin itu berupa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN termasuk juga para pejabat tinggi yang tidak mengikuti apel pagi.
“Bagi ASN yang tidak ikut apel atau hadir tapi tidak ikut apel maka TTP nya dipotong 3 persen, termasuk saya. Ini berlaku juga bagi yang tidak masuk kantor,” tegas Sekda Tikep, Ismail Dukomalamo ketika diwawancarai wartawan, Kamis (1/6/2023).
Selain pemotongan TTP untuk yang tidak mengikuti apel, pemerintah juga memberlakukan pemotongan TTP sebesar Rp 25 persen untuk pimpinan OPD yang tidak mengikuti agenda-agenda penting seperti upacara kenegaraan, kemudian kegiatan-kegiatan yang sifatnya penting.
Halaman : 1 2 Selanjutnya