Miras lanjutnya, yang paling tinggi memicu masalah KDRT, karena angka laporan di Maluku Utara paling tinggi, menyusul kejahatan kekerasan seksual dan tawuran antar kampung yang dipicu dari minuman haram ini.
Untuk itu, Waris menghimbau seluruh pihak terutama pemerintah daerah agar mendorong peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan edar dan produksi miras.
“Kami juga berharap ada solusi untuk pembuat atau yang memproduksi ini mendapatkan mata pencaharian alternatif. Semuanya harus diupayakan oleh pemerintah daerah setempat, ” pintanya.
Untuk menangani ini, harusnya ada solusi yang dihadirkan oleh pemerintah, sehingga produksi miras tidak ada lagi diproduksi maupun diedarkan. “Ini bukan hanya peran Polisi, tapi peran kita semua untuk memberhentikan produksi miras dan peredaran miras di Provinsi Maluku Utara, ” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!