Eks Kadis PUPR Taliabu Tersangka Korupsi MCK Kembali Diperiksa : Kasus Segera Tahap II

Ternate, Maluku Utara – Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, menjalani pemeriksaan tambahan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (28/4/2025).

Suprayidno yang kini berstatus tersangka diperiksa tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek MCK Individual Fiktif Taliabu tahun 2022. 

Dalam pantauan wartawan, Suprayidno terlihat mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dan celana hitam, serta masker putih saat keluar dari lobi Kantor Kejati Malut. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Agus Salim R. Tampilang. Proses pemeriksaan tersangka kasus korupsi ini berlangsung dari siang hingga sore, dan berakhir sekitar pukul 18.20 Wit. 

BACA JUGA  Bantah Informasi Hoaks, ini Penjelasan Kapolres Haltim Terkait Insiden di Tukur Tukur 

Agus Salim, selaku pengacara Suprayidno mengkonfirmasi kepada wartawan bahwa kliennya diminta memberikan keterangan tambahan mengenai kasus dugaan korupsi MCK Individual. 

“Kita ke sini hanya diminta BAP tambahan saja, terkait kasus dugaan korupsi MCK Individu,” jelas Agus usai pemeriksaan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah