Ternate, Maluku Utara – Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, menjalani pemeriksaan tambahan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (28/4/2025).
Suprayidno yang kini berstatus tersangka diperiksa tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek MCK Individual Fiktif Taliabu tahun 2022.
Dalam pantauan wartawan, Suprayidno terlihat mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dan celana hitam, serta masker putih saat keluar dari lobi Kantor Kejati Malut. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Agus Salim R. Tampilang. Proses pemeriksaan tersangka kasus korupsi ini berlangsung dari siang hingga sore, dan berakhir sekitar pukul 18.20 Wit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus Salim, selaku pengacara Suprayidno mengkonfirmasi kepada wartawan bahwa kliennya diminta memberikan keterangan tambahan mengenai kasus dugaan korupsi MCK Individual.
“Kita ke sini hanya diminta BAP tambahan saja, terkait kasus dugaan korupsi MCK Individu,” jelas Agus usai pemeriksaan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya