Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa kasus ini akan segera memasuki tahap dua. “Besok mau di tahap dua kemungkinan kasus ini digelar di kejaksaan terdekat, tetapi lokasi pastinya belum diketahui,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Suprayidno terkait beberapa petunjuk yang perlu dilengkapi.
Sebagai informasi, Kejari Pulau Taliabu telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi MCK pada Februari 2025. Selain Suprayidni, tiga tersangka lain yang diduga terlibat yaitu MRD, HU, dan MR.
Keempat tersangka tersebut ditetapkan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan 21 MCK Individu di Kabupaten Pulau Taliabu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.635.001.117, menurut hasil Audit LHP BPK. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!