Eks Kadis PUPR Taliabu Tersangka Korupsi MCK Kembali Diperiksa : Kasus Segera Tahap II

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa kasus ini akan segera memasuki tahap dua. “Besok mau di tahap dua kemungkinan kasus ini digelar di kejaksaan terdekat, tetapi lokasi pastinya belum diketahui,” imbuhnya. 

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Suprayidno terkait beberapa petunjuk yang perlu dilengkapi.

Sebagai informasi, Kejari Pulau Taliabu telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi MCK pada Februari 2025. Selain Suprayidni,  tiga tersangka lain yang diduga terlibat yaitu MRD, HU, dan MR. 

BACA JUGA  ASN Morotai Bantah Pernyataan Kaban Keuangan : Kami Belum Terima TPP

Keempat tersangka tersebut ditetapkan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan 21 MCK Individu di Kabupaten Pulau Taliabu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.635.001.117, menurut hasil Audit LHP BPK. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah