Saat ditanya tentang status PT. Harta Samudra, dia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mulai beraktivitas di SKPT sejak tahun 2018 berdasarkan kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah, karena sejak 2016 aset SKPT telah diserahkan oleh KKP kepada Pemda.
“Soal PAD dari Harta Samudra, karena mereka berkontrak dengan Pemda, maka mereka membayar retribusi sesuai kontrak, dan itu sudah berjalan sejak 2018,” tutupnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!