Menteri KP Akan Resmikan SKPT di Morotai, Mahlil: Tiga Investor Siap Masuk

Saat ditanya tentang status PT. Harta Samudra, dia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mulai beraktivitas di SKPT sejak tahun 2018 berdasarkan kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah, karena sejak 2016 aset SKPT telah diserahkan oleh KKP kepada Pemda.

“Soal PAD dari Harta Samudra, karena mereka berkontrak dengan Pemda, maka mereka membayar retribusi sesuai kontrak, dan itu sudah berjalan sejak 2018,” tutupnya. (RF/Red2)

BACA JUGA  Akademisi : Maluku Utara Butuh Pemimpin yang Mampu Integrasikan Kearifan Lokal dalam Kebijakan Pembangunan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah