“Terkait dana kelurahan dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme penggunaannya karena lurah langsung melaksanakan pembelian dan perencanaan kegiatan dana kelurahan. Sementara itu, dalam dana PPK ada mekanismenya yang mengatur persoalan itu. Mungkin lurah tidak lagi berfungsi untuk menjadi seperti eksekutor dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Muzakir menjelaskan, sebenarnya ada perangkat kelurahan yang berada di bawah naungan kelurahan, sehingga dana yang dialokasikan ke lurah harus langsung diteruskan kepada perangkat yang ada, baik itu RT maupun RW, sehingga tugas dari lurah tingal melakukan pengawasan.
“Kami bersepakat agar dana kelurahan harus dibuat rinciannya, dan itu harus disampaikan oleh BKPSDM,” tandasnya.
Sementara, permasalahan Lurah Tabam, Muzakir mengatakan bahwa sedang dalam proses, bahkan dari BKPSDM juga menunggu hasil penyelesaian di pengadilan terkait keputusan yang ditetapkan. “Sanksi dari pemerintah saat ini masih menunggu hasil putusan inkrah dari pengadilan,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!