Ternate, Maluku Utara – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BKPSDM Kota Ternate di gedung DPRD, Rabu (23/04/2025), Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, menegaskan kepada Pemerintah Kota Ternate agar segera memberikan kejelasan dan penanganan terhadap permasalahan yang terjadi di tingkat kelurahan, khususnya terkait Lurah Sango dan Lurah Tabam.
RDP tersebut membahas evaluasi kinerja pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Muzakir meminta Pemkot segera menyusun regulasi yang jelas mengenai pengangkatan dan pemberhentian RT/RW, baik dalam bentuk Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwali).
“Regulasi itu penting sehingga lurah pada saat melaksanakan tugas tidak disalahkan,” kata Muzakir, saat diwawancarai.
Ia juga menyoroti mekanisme pengelolaan dana kelurahan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dalam pelaksanaannya, lurah langsung melakukan pembelian dan merencanakan kegiatan, tanpa melalui mekanisme yang semestinya, sebagaimana yang berlaku dalam dana PPK.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!