Menurutnya, dalam putusan inkrah pengadilan dijelaskan bahwa jika kasusnya di bawah dua tahun berarti tidak dapat diberikan sanksi pemecatan, karena bukan tuntutan dari kasus, melainkan putusan dari hak kasus.
“Kesimpulan dari hasil RDP secara keseluruhan, kami menegaskan kepada pemerintah kota agar nanti membuat mekanisme atau petunjuk teknis terkait pengelolaan dana kelurahan. Sehingga lurah tidak lagi membelanjakan dana kelurahan tanpa melalui prosedur, karena yang ditakutkan nantinya akan hadirnya kecurigaan dari Masyarakat,” pungkasnya. (Mg01/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!