Umar menegaskan bahwa keputusan mengenai pergantian Sekwan adalah kewenangan penuh Bupati Morotai. Pemda hanya diminta untuk menyampaikan surat pemberitahuan, bukan menyampaikan permintaan maaf.
“Itu murni kewenangan Pak Bupati. Mereka hanya minta saya buat surat pemberitahuan. Tidak ada kata-kata minta maaf. Masa Bupati harus minta maaf?” ujarnya retoris.
Terkait isu adanya surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Umar Ali menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi apapun. “Belum ada surat resmi dari BKN. Dan tadi itu kita bicara umum, tidak hanya soal Sekwan. Itu komunikasi politik yang sifatnya tertutup. Jadi saya katakan, Ketua DPRD tidak paham soal komunikasi politik,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Rabu 23 April 2025, Ketua DPRD Pulau Morotai Muhammad Risky menyampaikan melalui jumpa pers di beberapa media. Ia mengatakan bahwa Bupati melalui Sekda M. Umar Ali telah meminta maaf atas pemberhentian Sekwan kepada DPRD Pulau Morotai.
Dimana, menurut Risky bahwa Sekda M. Umar Ali mendatangi langsung tiga unsur pimpinan DPRD di gedung DPRD Pulau Morotai, lalu mengatakan bahwa Bupati telah meminta maaf kepada DPRD.
“Tadi kami ada pertemuan dengan Sekda terkait permintaan maaf Bupati. Jadi secara jelas Sekda menyampaikan permohonan maaf Bupati, dan ini permohonan maaf bukan secara pribadi tetapi secara kelembagaan,” ungkap Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Menurut Rizki, sikap lembaga DPRD yang menolak keras pengangkatan Sekwan yang inprosedural itu, ternyata direspon Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga dari BKN memberikan teguran langsung ke Pemerintah Daerah.
Atas pernyataan itulah Sekda M. Umar Ali membantah bahwa tidak ada teguran dari BKN. (*RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!