Lima Terdakwa Korupsi Stadion Maba Haltim Divonis 1,6 Tahun Penjara

Maba, Maluku Utara- Lima (5) terdakwa kasus korupsi Stadion Kota Maba, Halmahera Timur (Haltim) akhirnya divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ternate, Selasa (18/10/2022). Ke lima terdakwa ini antara lain, FL, II, EM, IAH dan AG.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana, mengatakan para terdakwa tersebut telah melewati sejumlah tahapan sidang hingga pada pembacaan tuntutan pada 18 Oktober 2022.
“Para terdakwa sudah melewati sejumlah tahapan persidangan hingga pada pembacaan tuntutan pada hari ini,” jelasnya melalui rilis yang diterima Haliyora, Selasa (8/10/2022) malam tadi.

Kata dia, perkara korupsi pembangunan stadion Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 572.421.084,48, berdasarkan audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor PE.03.03/SR-687/PW33/5/2022.

BACA JUGA  Kejari Taliabu Digeser ke Mojokerto

“Sehingga atas perkara ini para terdakwa diantaranya FL, II, EM, AG, IAH dituntut masing masing 1,6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda para terdakwa masing masing sebesar Rp 50.000.000, subsider tiga bulan penjara,” terangnya.

Lanjutnya, para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Ini Cara Dispersip Kota Ternate Merawat Cahaya Literasi

“Surat tuntutan yang telah dibacakan terhadap para terdakwa disusun berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan,” ungkap I Ketut Terima Darsana.

Sementara itu, serangkaian proses mulai penyidikan hingga penuntutan, dari total kerugian negara sebesar Rp 572.421.084,48 (lima ratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua puluh satu ribu delapan puluh empat koma empat puluh delapan), telah dikembalikan oleh para terdakwa kurang lebih sebesar Rp 509.000.000.

“Pengembalian dari terdakwa tersebut akan disetor kas Negara sebagai upaya penyelamatan keuangan negara apabila perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (RH-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah