Satpolairud Sula Gagalkan Penyelundupan Puluhan Botol Berisi Cap Tikus di KM Uki Raya

Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Satpolairud Polres Sula untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras, yang tidak hanya meresahkan tetapi juga melanggar hukum,” tegasnya.

Rizal mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras  di lingkungan sekitar. 

BACA JUGA  Polda Maluku Utara Ingatkan Anggotanya Terlibat Politik Praktis Dikenai Sanksi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah