Prinsipnya, lanjut Nazla, Komisi I tetap mengawal janji Gubernur Sherly terkait meritokrasi.
“Karena Gemitang ini punya pengalaman apa, karena dia S3 juga belum, jadi bisa dikatakan terjadi nepotisme di birokrasi. Ini harus tercermin dalam langkah pertama gubernur dalam sistem meritokrasi, kalau langkah pertama saja tidak tercermin dalam program meritokrasi jangan sampai ini hanya menyenangkan telinga masyarakat, sehingga langkah ini perlu dikritisi, kawal dan perlu dipertanyakan proses seleksi kenapa sampai dua nama ini muncul,” tandasnya.
Rekam jejak Ketua dan Anggota Tim Percepatan Pembangunan Maluku Utara
* Abjan Sofyan : Mantan ASN pemkab Halmahera Barat. Abjan adalah Mantan Narapidana kasus korupsi dana APBD Halmahera Barat tahun 2007-2009 yang merugikan negara Rp 11,8 miliar.
* Gemitang Kejora Mallarangeng : Punya pengalaman internasional seperti APEC Youth Summit, pertukaran pelajar ke Jepang, Harvard National Model United Nations di Boston, dan segudang lainnya. Anggota DPP Partai Demokrat yang bertugas sebagai Deputi Konten Kreatif.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!