Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai akan memberhentikan sementara lima Kepala Desa (Kades) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024. Bahkan, dugaan penyelewengan anggaran ini masing-masing kades senilai Rp 500 juta lebih.
Kelima kades itu tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya, Kecamatan Morotai Jaya, Morotai Timur, Morotai Selatan dan Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane pada apel gabungan ASN di depan Kantor Bupati, Senin (14/04/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ucapkan terima kasih kepada Tim Inspektorat yang dipimpin langsung oleh Sekda Pulau Morotai dan Inspektur bahwa di awal pemerintahan Rusli-Rio sudah bekerja dengan baik sehingga mungkin pada hari ini ada keputusan kami untuk menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan, yaitu beberapa kepala desa akan kami berhentikan sementara,” ungkap Wakil Bupati.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya