Menurut dosen Fakultas Ekonomi ini, jika Tunjangan Penghasilan Pegawai (TTP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) dikatakan bisa menjaga stabilitas dan mendorong distribusi ekonomi tentunya sangat keliru, karena TPP dan THR hanya diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta lainnya.
“Justru TTP dan THR meningkatkan permintaan dan perputaran uang sehingga mengganggu stabilisasi harga dan tidak mendorong distribusi pendapatan,” kata Muamil.
Kebijakan efisiensi, lanjutnya, tidak bisa dipahami sekedar penghematan anggaran, namun kebijakan efisiensi erat kaitannya dengan fungsi alokasi dari kebijakan fiskal yang mana penggunaan anggaran yang terbatas untuk kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap pembangunan dan masyarakat, sehingga sangat keliru jika gubernur harus mengunci anggaran.
“Apabila Gubernur Sherly memahami manfaat dari belanja modal untuk pembangunan di tiap wilayah harusnya ia tidak mengunci anggaran, sehingga kegiatan pembangunan bisa segera berjalan di semua wilayah,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Malut, Farida Djama, menyatakan pencekakan anggaran mengakibatkan penyerapan APBD provinsi masih di angka 11 persen. Hal ini diperparah lagi dengan kebijakan gubernur melakukan langkah penghematan dengan menahan anggaran sehingga berimbas pada kegiatan OPD.
Menjawab pernyataan Farida, Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir mengatakan, langkah yang dilakukan Gubernur Sherly Tjoanda sudah betul mengingat seluruh daerah di Indonesia diperhadapkan dengan kebijakan pemerintah pusat soal efisiensi anggaran.
Samsuddin bahkan optimis penyerapan APBD 2025 bisa melebihi angka 11 persen karena ada program dan kegiatan Pemprov sudah mulai dijalankan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!