Naik ke Penyidikan, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penikaman di Pasar Bastiong Ternate

Ternate, Maluku Utara – RS (65), terduga pelaku kasus penikaman di lantai II Pasar Inpres Bastiong, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

RS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadi pelaku penikaman terhadap korban inisial JA (54) di tempat tersebut pada Minggu ((16/3) lalu, sekitar pukul 14.30 Wit. 

BACA JUGA  Sterilkan Lokasi Debat Kedua Kandidat Pilgub Maluku Utara, Kapolres Ternate Imbau Ini ke Warga

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi wartawan media ini, mengaku bahwa terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasusnya sudah penyidikan dan saya ini masih dalam proses penyidikan,” kata Bakri kepada Haliyora, via Whatsapp, Kamis (20/3/2025). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah