Ternate, Maluku Utara – RS (65), terduga pelaku kasus penikaman di lantai II Pasar Inpres Bastiong, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
RS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadi pelaku penikaman terhadap korban inisial JA (54) di tempat tersebut pada Minggu ((16/3) lalu, sekitar pukul 14.30 Wit.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi wartawan media ini, mengaku bahwa terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasusnya sudah penyidikan dan saya ini masih dalam proses penyidikan,” kata Bakri kepada Haliyora, via Whatsapp, Kamis (20/3/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!