Ternate, Maluku Utara – RS (65), terduga pelaku kasus penikaman di lantai II Pasar Inpres Bastiong, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
RS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadi pelaku penikaman terhadap korban inisial JA (54) di tempat tersebut pada Minggu ((16/3) lalu, sekitar pukul 14.30 Wit.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi wartawan media ini, mengaku bahwa terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasusnya sudah penyidikan dan saya ini masih dalam proses penyidikan,” kata Bakri kepada Haliyora, via Whatsapp, Kamis (20/3/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya