Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah menerima berkas perkara kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis dari penyidik Reskrim Polres Ternate.
Dari hasil penelitian berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate menyatakan berkas perkara penganiayaan wartawan sudah lengkap atau P-21.
Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, melalui Kasi Intel Kejari Ternate Aan membenarkan informasi tersebut, bahwa berkas perkara dugaan penganiayaan wartawan dengan tersangka salah satu anggota Satpol PP Kota Ternate berinisial MD telah lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang benar, dari hasil penelitian berkas perkara oleh penuntut umum, telah dinyatakan lengkap pada hari ini, baik syarat formil dan syarat materil kemudian diterbitkan P-21,” kata Aan, Kamis (20/3/2025).
Disentil kapan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, Ia bilang bahwa masih menunggu koordinasi dengan Penyidik Polres Ternate.
Halaman : 1 2 Selanjutnya