Puluhan Napi di Rutan Kelas IIB Weda Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2025

Adapun rincian kasus para napi yang diusulkan mendapatkan remisi adalah sebagai berikut. Untuk kasus kekerasan terhadap anak 8 orang, Narkoba 4 orang, Pemerkosaan 3 orang, Penganiayaan 4 orang, Pencurian 1 orang, ditambah Korupsi 1 orang.

Efendi menambahkan bahwa besaran remisi yang diusulkan bervariasi, tergantung pada kategori dan perilaku Napi selama menjalani masa hukuman. Dari total 21 napi yang diusulkan, 3 orang berpotensi mendapatkan remisi selama 15 hari, 15 orang diusulkan mendapat remisi selama 1 bulan, dan 3 orang lainnya diajukan untuk remisi 1 bulan 15 hari.

BACA JUGA  Bidang PAUD Halteng Gelar Pentas Seni Gerak dan Lagu, Muthia : Ajang Kreativitas Anak Usia Dini 

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi napi yang telah menunjukkan sikap baik dan memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat terus menunjukkan perubahan positif dan kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik. (RJ/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah