Adapun rincian kasus para napi yang diusulkan mendapatkan remisi adalah sebagai berikut. Untuk kasus kekerasan terhadap anak 8 orang, Narkoba 4 orang, Pemerkosaan 3 orang, Penganiayaan 4 orang, Pencurian 1 orang, ditambah Korupsi 1 orang.
Efendi menambahkan bahwa besaran remisi yang diusulkan bervariasi, tergantung pada kategori dan perilaku Napi selama menjalani masa hukuman. Dari total 21 napi yang diusulkan, 3 orang berpotensi mendapatkan remisi selama 15 hari, 15 orang diusulkan mendapat remisi selama 1 bulan, dan 3 orang lainnya diajukan untuk remisi 1 bulan 15 hari.
“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi napi yang telah menunjukkan sikap baik dan memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat terus menunjukkan perubahan positif dan kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!