Weda, Maluku Utara – Sebanyak 21 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus dalam rangka perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Pengusulan remisi ini diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai bagian dari program pemotongan masa hukuman bagi warga binaan yang memenuhi syarat.
Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Efendi Abdulah, mengungkapkan bahwa para Narapidana yang diusulkan berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkoba, pencurian, pemerkosaan, hingga tindak pidana korupsi. Dari 21 Napi yang diusulkan, mayoritas merupakan pelaku kasus kekerasan terhadap anak.
“Jumlah napi yang mendapatkan usulan remisi ini terbanyak berasal dari kasus kekerasan terhadap anak, yaitu sebanyak 8 orang,” ujar Efendi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya