Puluhan Napi di Rutan Kelas IIB Weda Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2025

Weda, Maluku Utara –  Sebanyak 21 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus dalam rangka perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Pengusulan remisi ini diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai bagian dari program pemotongan masa hukuman bagi warga binaan yang memenuhi syarat.

BACA JUGA  Dokter Spesialis Mogok Kerja, Pelayanan RSUD Weda Sempat Terhenti

Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Efendi Abdulah, mengungkapkan bahwa para Narapidana yang diusulkan berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkoba, pencurian, pemerkosaan, hingga tindak pidana korupsi. Dari 21 Napi yang diusulkan, mayoritas merupakan pelaku kasus kekerasan terhadap anak.

“Jumlah napi yang mendapatkan usulan remisi ini terbanyak berasal dari kasus kekerasan terhadap anak, yaitu sebanyak 8 orang,” ujar Efendi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2025).

BACA JUGA  RSUD Weda di Halteng Masuk Daftar Rumah Sakit Tak Sesuai Klasifikasi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah