Koordinator aksi, Irawati Harun, mengatakan bahwa pada 3 Januari 2025, terjadi kekerasan seksual non-fisik terhadap dua anak di bawah umur, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. “Pihak keluarga dan pendamping hukum korban sudah melaporkan ke Polsek Oba Utara pada 8 Januari 2025, namun tidak sesuai harapan, karena pihak polsek menganggap laporan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” ujar Irawati.
Irawati menambahkan bahwa berdasarkan kajian yang mendalam atas kasus ini, mahasiswa dan pemuda merasa perlu untuk menggelar aksi solidaritas guna meminta kepastian hukum. “Kami mendesak Polda Malut untuk menindaklanjuti kasus ini. Pihak kepolisian harus memastikan bahwa kasus ini diproses dengan benar,” tegasnya.\

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!