Sanana, Maluku Utara- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sula saat ini sedang memeriksa auditor BPK RI Perwakilan Maluku Utara selaku pihak yang melakukan audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Makdahi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP, Herry Purwanto, kepada awak media, Rabu (22/12/2021).
“Untuk kasus pasar Makdahi saat ini Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rizal Mochammad S.Tr.K, bersama unit Tipikor sudah lakukan pemeriksaan terhadap BPK yang melakukan perhitungan terhadap kerugian negara,” ujar Kapolres.
Herry menjelaskan, kasus pasar Makdahi yang dikerjakan oleh PT. ICB dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,6 miliar bersumber dari APBN tahun 2018 kini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara serta menunggu hasil pemeriksaan anggota polres terhadap lembaga pemeriksaan keuangan negara itu untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya yakni gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Kami juga ingin kasus ini cepat, ketika hasil BPK sudah keluar maka kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka.Tetapi kita juga hati-hati jangan sampai salah menetapkan tersangka. Makanya kami lakukan pengecekan terhadap hasil perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh ahli,” ujar Kapolres. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!