Dia menambahkan bahwa DLH akan mengirimkan surat ke pihak perusahaan terkait untuk menindaklanjuti masalah tumpahan tersebut. “Kami belum melihat kondisi tumpahan di lokasi, namun kami akan segera menyurat ke perusahaan, dan jika ada jawaban, kami akan langsung cek ke lokasi,” ujarnya.
Terkait apakah akan ada sanksi jika ditemukan pencemaran lingkungan, Siti menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat langsung diputuskan. Sebelum memberikan sanksi, diperlukan bukti dari uji sampel tanah dan air yang diambil di lokasi tersebut.
“Kami akan segera menyurat ke perusahaan untuk pengambilan sampel di lokasi dan melakukan uji laboratorium terhadap sampel yang diambil. Hasil uji tersebut yang akan menentukan apakah lokasi tersebut tercemar atau tidak. Jika ditemukan pencemaran, baru kami akan memberikan sanksi,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!