Reskrim Polres Morotai Geledah Kantor PT. Mandala Finance, Ada Apa?

Lebih lanjut, Iptu Ismail menegaskan bahwa jika PT. Mandala Finance tetap bersikeras tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Itu jelas tindak pidana karena mempersulit proses penyidikan, apalagi terkait dengan kasus korupsi. Ada pasal hukumnya sendiri,” tandasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa jika Kepala Cabang PT. Mandala Finance terus mengabaikan surat panggilan dari penyidik, maka Satreskrim Polres Morotai tidak akan segan-segan melakukan upaya jemput paksa.

BACA JUGA  Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap aliran dana dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Morotai. (RF/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah