Lebih lanjut, Iptu Ismail menegaskan bahwa jika PT. Mandala Finance tetap bersikeras tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Itu jelas tindak pidana karena mempersulit proses penyidikan, apalagi terkait dengan kasus korupsi. Ada pasal hukumnya sendiri,” tandasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa jika Kepala Cabang PT. Mandala Finance terus mengabaikan surat panggilan dari penyidik, maka Satreskrim Polres Morotai tidak akan segan-segan melakukan upaya jemput paksa.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap aliran dana dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Morotai. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!